PROFIL INSTANSI
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban
SEJARAH SINGKAT
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban merupakan bangunan penjara peninggalan Belanda yang telah mengalami perubahan bangunan sejak tahun 1975.
Statusnya mengalami perubahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.05.PR.07.03 Tahun 2003.
Alamat Resmi: Jl. Veteran No.1, Kutorejo, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62311
Luas Tanah
Luas Bangunan
Kapasitas
Pegawai
WBP Saat Ini
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
JAJARAN STRUKTURAL LAPAS KELAS IIB TUBAN
Memuat...
-
TUGAS POKOK
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI nomor: M.01.PR.07.03 Tahun 1987, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak didik agar menjadi manusia seutuhnya.
FUNGSI LEMBAGA
- 1 Melakukan pembinaan narapidana / anak didik.
- 2 Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja.
- 3 Melakukan bimbingan sosial / kerohanian.
- 4 Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib.
- 5 Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.